TAJUKNASIONAL.COM – Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan yakin bahwa gugatan terhadap keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo tidak akan diterima baik oleh Pengadilan Negeri (PN) maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurutnya, gugatan tersebut keliru secara hukum karena tidak sesuai dengan kewenangan lembaga peradilan yang dituju.
“Kalau menggugat soal ijazah ke perdata, pasti ditolak. Itu bukan wewenang pengadilan perdata,” kata Mahfud dalam video yang diunggah melalui kanal YouTube pribadinya, Minggu (4/5/2025).
Ia menjelaskan, dalam hukum perdata, gugatan biasanya timbul dari adanya hubungan kontraktual. Namun dalam kasus ini, tidak ada kontrak antara Presiden Jokowi dan pihak penggugat. Oleh karena itu, lanjut Mahfud, gugatan tersebut tidak masuk akal secara hukum.
Begitu pula jika gugatan dialihkan ke PTUN, Mahfud memperkirakan hasilnya tetap akan sama. “Kalau ke PTUN, penggugat harus bisa membuktikan ada kerugian secara ketatanegaraan. Apa ruginya secara administratif kalaupun ijazah itu dipersoalkan?” ujarnya.
Baca Juga: Waduh Presiden Jokowi Digugat Terkait Dugaan Ijazah Palsu