TAJUKNASIONAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil kembali dua anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Fauzi Amro dan Charles Meikyansah, dalam rangka penyidikan kasus dugaan penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa keduanya sebelumnya telah meminta penundaan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu, 30 April 2025. Mereka mengirimkan surat resmi yang menyebutkan alasan ketidakhadiran karena menjalankan tugas kunjungan kerja.
“Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap dua saksi tersebut. Namun, waktu pastinya belum ditentukan,” kata Tessa, Senin (5/5/2025).
Baca Juga: Benny K Harman Kritik KPK Ralat Status Tersangka Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia