TAJUKNASIONAL.COM – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, menyoroti polemik keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang hingga kini masih memicu perdebatan publik, meskipun sudah ada pernyataan resmi dari kepolisian.
Menurut Jimly, penyelesaian akhir mengenai keabsahan dokumen akademik seperti ijazah bukanlah ranah polisi, melainkan harus dibuktikan di pengadilan, khususnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kalau polisi yang menyatakan ijazah itu asli, masyarakat belum tentu percaya. Polisi bukan lembaga yang memberi putusan hukum final,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini dalam sebuah wawancara, Minggu (26/5/2025).