Jumat, 23 Mei, 2025

Jokowi Izinkan TKA Kerja 10 Tahun di IKN Tanpa Bayar Pajak, Pengamat: Welcome to New Chinatown

TajukPolitik – Pengamat Kebijakan Publik Gigin Praginanto, menyentil Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyambut baik kedatangan tenaga kerja asing (TKA) di Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

Diketahui, Jokowi menggelar karpet merah untuk TKA China di IKN. Menanggapi hal tersebut, Gigin memberikan sindiran pedas kepaa Presiden Jokowi.

Pernyataan itu disampaikan Gigin Praginanto dalam akun Twitter pribadinya, pada Kamis 9 Maret 2023.

“Welcome to new Chinatown!,” ujar dia seperti dikutip tajuknasional.com dari twitter pribadi Gigin, Kamis (9/3).

Sebelumnya, Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Dhony Rahajoe menjelaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat beberapa aturan terkait tenaga kerja asing (TKA) di IKN. Salah satu aturan memperbolehkan TKA bekerja selama 10 tahun untuk menarik minat pelaku usaha.

“Bisa 10 tahun izinnya langsung, bisa kemudian tidak usah bayar yang perbulannya USD100 itu, nah itu kan membuat daya tarik,” ujar Dhony di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Maret 2023.

Dhony menejelaskan kehadiran TKA di IKN semata-mata untuk mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang bertalenta global. Pihaknya berharap dapat mendatangkan banyak TKA yang fokus pada upaya menjaga keberlanjutan alam.

Presiden Jokowi memberikan izin untuk tenaga kerja asing (TKA) untuk bekerja lama di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Karpet merah ia tuangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Dalam beleid yang diteken Jokowi pada 6 Maret tersebut, karpet merah tersebut tertuang dalam Pasal 22 dan 23. Dalam Pasal 22, Jokowi mengatur pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan usaha di wilayah Ibu Kota Nusantara dapat mempekerjakan tenaga kerja asing untuk jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing itu termasuk mereka yang melaksanakan pekerjaan proyek strategis pemerintah di IKN.

Dalam Pasal 23, Jokowi mengatur bahwa tenaga kerja asing yang dipekerjakan pelaku usaha tersebut dapat diberikan izin tinggal untuk jangka waktu paling lama 10 tahun.

Selain jangka waktu 10 tahun, karpet merah juga diberikan Jokowi dengan menggratiskan kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing selama jangka waktu tertentu.

Selain memberikan karpet merah ke tenaga kerja asing, Jokowi melalui beleid tersebut juga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha atau investor yang berinvestasi di IKN.

 

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini