TAJUKNASIONAL.COM Lembaga anti rasuah di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi menetapkan status tersangka kepada Yaqut Cholil Qoumas.
Eks Menteri Agama Republik Indonesia atau Menag RI itu disangkakan terlibat dalam perkara korupsi di Kementerian Agama.
Yakni pada perkara penentuan kuota ibadah haji periode 2023/2024 silam.
Penetapan Yaqut Cholil Qoumas atau yang populer disapa Gus Yaqut itu sebagai tersangka diumumkan pada Jumat (9/1/2026) tadi.
Bersama Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang saat itu bertugas sebagai staf khusus atau stafsus menteri agama sebagai tersangka pula.
Penetapan ini menjadi tahap baru, setelah sebelumnya Gus Yaqut beberapa kali bolak balik diperiksa oleh KPK terkait kasus ini.
Baca Juga: Profil Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag Era Jokowi Yang Terseret Kasus Korupsi
Termasuk pada 16 Desember 2025 bulan lalu.
Kala itu, KPK menduga ada penyelewengan dalam proses pembagian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Yang jumlahnya mencapai 20 ribu kouta.
KPK menjelaskan bahwa semestinya 92 persen atau sekitar 1.600 kouta diberikan sebagai jatah kouta haji reguler.
Sedangkan 10 ribu lainnya untuk kouta haji khusus.
Namun yang terjadi di lapangan menurut KPK adalah 50 banding 50.
Berapa Harta Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas Terbaru?
Lantas, berapa harta kekayaan yang dimiliki Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ?
