Jumat, 22 November, 2024

KPU: Pendaftaran Prabowo-Gibran sebagai Capres dan Cawapres Besok

Tajukpolitik – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, mengatakan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) terkait pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai capres dan cawapres.

“Pukul 15.00 WIB, KPU telah menerima surat pemberitahuan dari gabungan parpol KIM tentang rencana pendaftaran bakal pasangan bakal capres-cawapres Prabowo-Gibran,” ujar Idham, di Jakarta, Rabu (24/10).

Idham menyebutkan, Prabowo-Gibran akan melakukan pendaftaran sebagai pasangan bakal capres-cawapres pada Rabu (25/10/2023) pukul 10.00 WIB di kantor KPU RI, Jakarta.

“Dalam surat pemberitahuan tersebut, pasangan bakal capres-cawapres akan didaftarkan pada pukul 10.00 WIB oleh gabungan parpol KIM,” kata Idham.

Koalisi Prabowo-Gibran menjadi pasangan capres-cawapres ketiga yang akan mendaftar ke KPU RI.

Dua pasangan bakal capres-cawapres yang sudah lebih dulu mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Kedua pasangan ini mendaftar ke KPU RI pada Kamis (19/10/2023).

Kedua bakal pasangan capres-cawapres itu juga sudah menjalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, pada Sabtu (21/10/2023) dan Ahad (22/10/2023).

KPU RI membuka pendaftaran bakal capres-cawapres mulai 19 hingga 25 Oktober 2023 pukul 08.00-16.00 WIB dan pada hari terakhir dibuka hingga pukul 23.59 WIB.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pendaftaran Prabowo dan Gibran dijadwalkan dimulai dari pukul 7 pagi dari kawasan Istora Senayan.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini