Menurut data Badan Narkotika Nasional (BNN), Provinsi Riau mencatat prevalensi penyalahgunaan narkoba sebesar 1,97% pada 2023, menjadikannya salah satu yang tertinggi secara nasional.
Sebagai anggota Komisi VIII yang membidangi isu sosial dan perlindungan anak, Achmad mendorong pendekatan berbasis komunitas, agama, dan budaya dalam upaya pencegahan.
“Kita bisa manfaatkan kegiatan keagamaan seperti pengajian, aktivitas masjid, hingga kegiatan seni dan olahraga agar anak-anak punya ruang positif. Ini cara kita membentengi mereka,” jelasnya.
Ia juga mengusulkan pembentukan sistem pengaduan dan perlindungan bagi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Menurutnya, kolaborasi antara aparat, tokoh agama, adat, dan akademisi sangat penting.
Dalam jangka panjang, Achmad menyuarakan pentingnya kebijakan yang mendukung program rehabilitasi bagi penyalahguna dan korban narkoba. Menurutnya, negara tidak boleh hanya fokus pada penindakan, tapi juga hadir melalui pencegahan dan pemulihan sosial.
“Ini tanggung jawab kita semua. Negara tidak boleh absen dalam melindungi generasi mudanya dari kehancuran akibat narkoba,” tutupnya.