TAJUKNASIONAL.COM – Anggota Komisi VI DPR RI, Sartono Hutomo, menegaskan bahwa tidak ada kekebalan hukum bagi jajaran direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ia menyatakan bahwa seluruh pengelola BUMN tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum jika terbukti melakukan pelanggaran, termasuk tindak pidana korupsi.
“BUMN tetap berada dalam kerangka hukum nasional. Direksi harus bertanggung jawab atas setiap tindakan dan keputusan bisnis mereka. Tidak ada pasal dalam UU BUMN yang memberikan impunitas,” kata Sartono kepada awak media pada Jumat (9/5/2025).
Pernyataan ini menanggapi perdebatan soal pasal dalam Undang-Undang BUMN yang menyebut direksi bukan penyelenggara negara, yang sempat menuai kekhawatiran terkait potensi penghalang penindakan oleh lembaga antirasuah seperti KPK.
Baca Juga: Sekjen Demokrat Tegaskan KPK Tetap Bisa Tindak Direksi BUMN Korup, Tak Ada yang Kebal Hukum