Wamen Ossy Dermawan Beberkan Strategi Hentikan Alih Fungsi Sawah Demi Wujudkan Swasembada Pangan

TAJUKNASIONAL.COM Pemerintah terus memperkuat upaya menjaga lahan pertanian guna mendukung target swasembada pangan nasional. Salah satu langkah yang ditempuh ialah mempercepat penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di berbagai daerah sebagai instrumen pengendalian alih fungsi lahan.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, mengungkapkan luas lahan sawah di Indonesia masih mengalami penyusutan sekitar 60.000 hingga 80.000 hektare setiap tahun. Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan serius bagi upaya memperkuat ketahanan pangan nasional.

“Jika kondisi ini terus berlangsung, cita-cita mewujudkan swasembada pangan akan semakin sulit tercapai. Karena itu, target kami adalah 87% LBS nasional ditetapkan sebagai LP2B pada tahun 2029,” ujar Ossy saat menjadi pembicara Seminar Nasional Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) LXIX Lemhannas RI, Kamis (2/7/2026).

Baca Juga: 79,5 Persen Wilayah ATR/BPN Sudah Dipetakan, Wamen Ossy Dorong Satu Peta Nasional

Menurutnya, perlindungan lahan pertanian membutuhkan implementasi yang konsisten, tidak hanya mengandalkan regulasi. Karena itu, Kementerian ATR/BPN mendorong sinkronisasi kebijakan pertanahan dan tata ruang melalui moratorium alih fungsi lahan serta penerbitan surat edaran bersama Kementerian Dalam Negeri yang mengarahkan pemerintah daerah menetapkan 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai LP2B.

Kebijakan tersebut mulai menunjukkan hasil. Ossy mengatakan, hanya dalam waktu 10 hari setelah surat edaran bersama diterbitkan, sebanyak 20 pemerintah kabupaten/kota telah mengajukan surat keputusan penetapan LP2B.

“Artinya terjadi percepatan yang cukup eksponensial dan mudah-mudahan hal ini bisa terus kami lakukan,” katanya.

Ia berharap semakin banyak daerah menetapkan LP2B agar lahan sawah memiliki kepastian hukum dan tidak mudah dialihfungsikan sehingga mampu menopang ketahanan pangan nasional.

“Kalau sudah ditetapkan sebagai LP2B dan KP2B, maka lahan-lahan ini tidak akan mudah untuk dapat beralih fungsi,” pungkasnya.

IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini