TAJUKNASIONAL.COM – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, melakukan kunjungan langsung ke Dusun Kajangan, Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jumat (25/4/2025). Dalam kesempatan itu, ia menyerahkan sertipikat hak milik tanah dalam bentuk digital kepada lima warga sebagai bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025.
Berbeda dari seremoni formal, penyerahan dilakukan secara langsung di depan rumah warga dalam suasana akrab dan penuh dialog. Wamen Ossy memanfaatkan momen itu untuk menyampaikan pentingnya sertifikasi tanah dalam rangka memperkuat perlindungan hukum atas aset warga.
“Dengan sertipikat ini, hak kepemilikan tanah Bapak dan Ibu diakui secara sah. Ini bukan hanya mengurangi potensi sengketa, tapi juga membuka akses ke lembaga keuangan untuk modal usaha,” ujarnya kepada salah satu warga penerima sertipikat.
Acara tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat daerah, antara lain Kepala Kanwil BPN Jawa Tengah Lamri, Bupati Semarang Ngesti Nugraha, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang Budiono, dan Camat Ungaran Timur Febru Suryanto. Perwakilan Kemenag Kabupaten Semarang juga turut serta menyaksikan proses ini.
Wamen Ossy juga membeberkan capaian nasional program PTSL, yang hingga saat ini telah berhasil memetakan dan menyertipikasi sekitar 76 persen dari total 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia. Penerbitan sertipikat yang sebelumnya hanya mencapai satu juta per tahun kini meningkat drastis menjadi 5–6 juta sertipikat per tahun.
“Transformasi digital dan penyederhanaan birokrasi menjadi kunci percepatan ini. Tujuan kami jelas: keadilan agraria dan kemudahan akses ekonomi bagi seluruh lapisan masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang Budiono menyampaikan bahwa pada 2025, wilayahnya ditargetkan menyelesaikan 19.840 sertipikat. Ia menyebut 55 sertipikat telah diserahkan dalam kesempatan ini, dan pihaknya optimistis seluruh target dapat dipenuhi paling lambat Mei 2025.
Program PTSL dengan sertipikat digital ini diharapkan tak hanya mempercepat legalisasi tanah, tetapi juga menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang lebih efisien, transparan, dan pro-rakyat.