Pemerintah, kata dia, akan terus memperkuat pengawasan serta penindakan terhadap segala bentuk praktik judi online, baik dari sisi konten, infrastruktur digital, maupun aliran dananya.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara konsisten melakukan pemutusan akses terhadap situs dan konten judi online yang beroperasi di ruang digital Indonesia.
Setiap laporan masyarakat maupun temuan dari sistem pengawasan internal ditindaklanjuti secara cepat.
“Setiap laporan masyarakat dan temuan sistem kami tindaklanjuti secara cepat sebagai bagian dari komitmen menjaga ruang digital yang aman dan sehat,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana juga mengungkapkan bahwa total perputaran dana judi online di Indonesia pada 2025 tercatat sebesar Rp155,4 triliun.
Angka ini turun signifikan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp359,8 triliun.
Baca Juga: Menko Kumham Imipas Tegaskan Langkah Hukum Cepat untuk Kejahatan Judi Online
Selain transaksi, PPATK mencatat penurunan jumlah pemain judi online secara drastis.
Pada 2025, jumlah pemain tercatat sebanyak 3,1 juta orang, turun 68,32 persen dibandingkan 9,7 juta pemain pada 2024. Pemerintah berharap tren penurunan ini terus berlanjut seiring penguatan regulasi dan partisipasi aktif masyarakat.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI
