TAJUKNASIONAL.COM Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan memperkuat tata kelola perdagangan komoditas pangan nasional melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Bidang Pangan yang membahas sejumlah kebijakan strategis, mulai dari neraca komoditas, larangan dan pembatasan impor, hingga percepatan kawasan swasembada pangan dan energi.
Dalam Rakortas tersebut, pemerintah menetapkan keadaan tertentu untuk komoditas garam akibat faktor cuaca yang memengaruhi produksi dalam negeri, sehingga terjadi kekurangan pasokan, terutama untuk kebutuhan industri pangan, farmasi, dan alat kesehatan.
Pemerintah juga melakukan monitoring dan evaluasi Neraca Komoditas Triwulan I Tahun 2026 terhadap sejumlah komoditas yang belum sepenuhnya dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri, seperti jagung, gula, ubi kayu, daging lembu, perikanan, dan garam. Kebijakan neraca komoditas tetap mengutamakan pemenuhan dari produksi dalam negeri sebelum membuka keran impor.
Baca Juga: Zulkifli Hasan: 30 Ribu Koperasi Merah Putih Siap Beroperasi Juni 2026
Selain itu, Rakortas membahas pengaturan larangan dan pembatasan impor buah pir serta pengaturan ekspor dan impor beras pecah untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras nasional. Pemerintah juga memperkuat pengawasan barang masuk melalui integrasi sistem antar kementerian dan lembaga guna memastikan impor sesuai perizinan dan alokasi yang ditetapkan.
