TAJUKNASIONAL.COM Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Kesehatan harus dimaknai sebagai arah koreksi konstitusional dalam tata kelola profesi kedokteran di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Yusril dalam forum Silaturahmi Nasional yang diselenggarakan Majelis Disiplin Profesi (MDP) Watch di Jakarta, Kamis (12/3/2026). Menurutnya, putusan MK tidak hanya menyelesaikan sengketa norma, tetapi juga menjadi pedoman dalam pembentukan kebijakan negara agar tetap menjaga keseimbangan antara peran negara dan independensi profesi.
“Putusan Mahkamah Konstitusi bukan sekadar keputusan yudisial yang menyelesaikan sengketa norma. Ia merupakan penafsiran konstitusi yang bersifat mengikat dan menjadi pedoman bagi pembentuk kebijakan negara,” ujar Yusril.
Baca Juga: AHY Lepas Mudik Bersama Kemenko Infra, Tekankan Keselamatan dan Nilai Kekeluargaan
Ia menjelaskan, selama ini pengaturan profesi kesehatan menunjukkan adanya dinamika antara peran organisasi profesi dan pemerintah. Melalui UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pemerintah berupaya memperkuat peran negara dalam sistem kesehatan, namun Mahkamah Konstitusi mengingatkan agar tidak terjadi dominasi baru oleh negara.
“Yang dibutuhkan adalah keseimbangan baru dalam tata kelola kelembagaan,” kata Yusril.
