TAJUKNASIONAL.COM Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mendorong industri keuangan menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) serta Anti Money Laundering–Counter Financing of Terrorism (AML-CFT) berbasis risiko yang proporsional bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dorongan tersebut dinilai penting untuk meminimalkan risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU), pendanaan terorisme (TPPT), dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM) di tengah pesatnya adopsi sistem pembayaran non-tunai oleh UMKM.
Penegasan itu disampaikan Yusril saat menjadi narasumber dalam forum Mitigasi Risiko TPPU, TPPT dan PPSPM pada Layanan Cashless Payment di Sektor UMKM yang digelar di Sky Lounge Menara BRILiaN, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Baca Juga: Wamenko Otto Hasibuan: Dunia Usaha Wajib Beradaptasi dengan KUHP Baru
“Bank dan penyedia jasa keuangan harus mampu melakukan pemantauan transaksi secara real-time, pelaporan transaksi mencurigakan secara otomatis, serta manajemen risiko kepatuhan yang lebih akurat,” ujar Yusril.
