Ossy Dermawan Dorong Kepala Daerah Perkuat Peran Tangani Konflik Agraria

TAJUKNASIONAL.COM Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan menegaskan kepala daerah memiliki peran strategis dalam menyelesaikan konflik pertanahan dan memperkuat penyelenggaraan tata ruang di wilayah masing-masing.

Hal itu disampaikan Ossy saat menghadiri rapat Komisi II DPR RI mengenai pengawasan terhadap Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di Gedung Graha Kepri, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (8/7/2026).

Menurut Ossy, kepala daerah merupakan pihak yang paling memahami kondisi sosial di daerah sehingga berperan penting dalam mengoordinasikan seluruh pemangku kepentingan untuk mencari solusi atas berbagai persoalan pertanahan.

Baca Juga: Wamen ATR Ossy Dermawan Dorong Percepatan RDTR untuk Jaga Masa Depan Bali

“Kepala daerah merupakan orkestrator untuk penyelesaian persoalan, konflik, sengketa pertanahan yang tentunya melibatkan seluruh stakeholder duduk bersama untuk mencari solusi,” ujar Ossy Dermawan.

Ia menjelaskan, Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 telah menempatkan gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah. Melalui forum tersebut, pemerintah daerah dapat mempercepat penyelesaian konflik agraria sekaligus memperkuat pelaksanaan Reforma Agraria.

Selain itu, penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR) juga dinilai harus dilakukan secara kolaboratif. Menurut Ossy, proses penyusunan tidak hanya bersifat dari pemerintah pusat ke daerah, tetapi juga mengakomodasi aspirasi pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan agar kebijakan yang dihasilkan lebih efektif.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pentingnya memastikan fungsi gubernur sebagai kepala daerah sekaligus wakil pemerintah pusat berjalan optimal dalam mengawal program prioritas nasional.

“Hasil pengawasan ini akan menjadi bahan bagi DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi untuk mengevaluasi dan menyempurnakan regulasi yang ada,” tegas Rifqinizamy.

IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini