Sabtu, 14 Februari, 2026

Negara Rugi Rp41 Triliun, AHY Pastikan Indonesia Zero ODOL Mulai Januari 2027

TAJUKNASIONAL.COM Pemerintah menetapkan batas akhir operasional kendaraan dengan muatan dan dimensi berlebih atau Over Dimension and Over Loading (ODOL). Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), memastikan kebijakan “Zero ODOL” akan berlaku efektif secara nasional mulai awal tahun 2027.

Kebijakan tegas ini didasari oleh besarnya kerugian negara akibat kerusakan jalan. AHY menyoroti bahwa anggaran puluhan triliun rupiah terkuras setiap tahunnya hanya untuk menambal jalan yang hancur akibat truk bermuatan ekstrem, bukan karena faktor bencana alam.

“Setiap tahun pemerintah keluarkan sekitar Rp41 triliun untuk perbaikan jalan. Bolong, jebol, bukan bencana ya. Ini karena kendaraan yang betul-betul bersandar penuh pada transportasi (darat) termasuk ODOL,” ungkap AHY dalam acara Balairung Dialogue di Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Baca Juga: Kembali ke Sumatra, Menko AHY Fokus Pemulihan Akses Logistik Pascabencana

Selain efisiensi anggaran, aspek kemanusiaan menjadi prioritas utama. Mantan Menteri ATR/BPN tersebut memaparkan data tragis di mana 27.000 nyawa melayang di jalan raya setiap tahunnya. Berdasarkan data tersebut, kendaraan ODOL tercatat sebagai “pembunuh” nomor dua terbesar di jalan raya setelah sepeda motor.

Guna menekan angka fatalitas dan kerugian infrastruktur tersebut, AHY menegaskan bahwa seluruh kementerian dan lembaga terkait telah satu suara untuk menertibkan angkutan logistik yang melanggar aturan.

“Jadi 1 Januari 2027 kita berharap dengan semua lembaga kementerian Zero ODOL, kita tertibkan. Sehingga mengurangi kecelakaan,” pungkas Ketua Umum Partai Demokrat itu.

IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI

- Advertisement -
- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini