Menteri Transmigrasi Buka Jalan Penyelesaian Konflik Lahan 17 Tahun di Muaro Jambi

TAJUKNASIONAL.COM Pemerintah mulai membuka jalan penyelesaian persoalan lahan yang telah membelit kawasan Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) SP4 Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, selama hampir 17 tahun. Langkah tersebut mengemuka dalam Rapat Gelar Perkara Akhir yang digelar Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Transmigrasi di Jakarta, Senin (29/6/2026).

Berdasarkan hasil penelitian dokumen, klarifikasi para pihak, koordinasi lintas instansi, hingga survei lapangan, pemerintah menemukan 67 bidang tanah berada di kawasan pencadangan transmigrasi sesuai SK Gubernur Jambi Nomor 285 Tahun 1990. Dari jumlah itu, sebanyak 50 bidang seluas sekitar 99,48 hektare direkomendasikan diproses lebih lanjut melalui mekanisme hukum karena ditemukan adanya cacat administrasi, sedangkan 17 bidang seluas sekitar 24,53 hektare tetap memperoleh perlindungan hukum.

Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menegaskan penyelesaian perkara tersebut tidak hanya menyangkut status kepemilikan lahan, tetapi juga kepastian hukum bagi kawasan transmigrasi yang telah disiapkan negara.

“Selama hampir 17 tahun masyarakat transmigrasi menunggu kepastian. Negara tidak boleh membiarkan mereka terus menunggu,” ujar Iftitah.

Baca Juga: Delapan Tahun Menunggu, 115 Transmigran di Mamuju Tengah Kini Kantongi Sertipikat Hak Milik

Ia menegaskan pemerintah akan bertindak objektif dengan tetap melindungi bidang tanah yang tidak memiliki cacat administrasi, sementara bidang yang bermasalah akan diproses sesuai ketentuan hukum.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini