Sebagai kementerian koordinator, Kemenko Kumham Imipas memiliki mandat untuk memastikan harmonisasi peraturan perundang-undangan lintas sektor. Oleh karena itu, seluruh regulasi yang berkaitan dengan kolegium kedokteran, mulai dari tingkat undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan menteri, akan ditelaah secara komprehensif.
“Kita akan menelaah aspek-aspek hukumnya, baik pada level undang-undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan menteri, untuk kemudian disinkronkan,” tegas Yusril.
Audiensi tersebut turut dihadiri Sekretaris Menko Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya, Deputi Bidang Koordinasi HAM Ibnu Chuldun, serta jajaran staf khusus menteri. Pemerintah berharap proses sinkronisasi regulasi ini dapat menghasilkan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola profesi kedokteran di Indonesia.
IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI

