TAJUKNASIONAL.COM Pemerintah menegaskan akan bersikap proaktif menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan dua warga negara Indonesia (WNI) yang diketahui bergabung dengan militer Rusia. Penelusuran dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, tanpa mendasarkan kesimpulan pada asumsi publik.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, langkah tersebut merupakan kewajiban negara sebagaimana diamanatkan undang-undang. Pemerintah, kata dia, harus memastikan setiap kasus ditempatkan dalam kerangka hukum yang jelas dan objektif.
“Pemerintah berkewajiban menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Senin (26/1/2026).
Baca Juga: Menko Yusril Tegaskan WNI Tak Otomatis Kehilangan Status Meski Gabung Militer Asing
Berdasarkan informasi yang beredar, dua WNI yang dimaksud adalah mantan anggota Korps Marinir TNI AL Satria Arta Kumbara dan eks anggota Brimob, Muhammad Rio. Hingga kini, pemerintah masih mendalami fakta dan status hukum keduanya.
Yusril menegaskan, kehilangan kewarganegaraan Indonesia tidak terjadi secara otomatis, meskipun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Pasal 23 UU tersebut memang menyebutkan WNI dapat kehilangan statusnya apabila masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, namun ketentuan itu harus dilaksanakan melalui mekanisme administratif.


