TAJUKNASIONAL.COM Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) kembali dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Menurutnya, mekanisme pemilihan baik secara langsung oleh rakyat maupun melalui DPRD tetap berada dalam koridor demokrasi dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tito menegaskan bahwa konstitusi hanya mengatur kepala daerah harus dipilih secara demokratis, tanpa secara spesifik menentukan mekanismenya.
Ia menyebutkan bahwa yang secara tegas dilarang oleh UUD 1945 adalah penunjukan langsung kepala daerah oleh penguasa pusat, karena hal tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi.
Baca Juga:DPR RI Tekankan Keberpihakan Negara Jamin Pendidikan Anak dan Mahasiswa Pascabencana
“Berdasarkan UUD 1945, pasal 18 menyatakan bahwa Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, Wali Kota-Wakil Walikota itu dipilih secara demokratis. Nah, batasannya itu aja. Ini menutup pintu dilakukan penunjukan.
Kalau dilakukan penunjukan, maka diubah UUD 45,” kata Tito kepada wartawan usai rapat koordinasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Padang, Sumatera Barat, Selasa (13/1).
Ia menjelaskan bahwa dalam sistem demokrasi dikenal dua model utama, yakni demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.
Keduanya, menurut Tito, sama-sama sah secara konstitusional dan telah dipraktikkan di berbagai negara demokratis.


