TAJUKNASIONAL.COM — Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai Jumat, 2 Januari 2026. Pemberlakuan ini menandai berakhirnya penggunaan sistem hukum pidana kolonial yang telah diterapkan lebih dari satu abad di Indonesia.
KUHP Nasional diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sementara KUHAP baru mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Keduanya menjadi fondasi baru penegakan hukum pidana nasional yang dinilai lebih modern, berkeadilan, serta berlandaskan nilai Pancasila dan budaya bangsa.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut pemberlakuan dua undang-undang tersebut sebagai tonggak sejarah reformasi hukum nasional.
Baca Juga: Menko Yusril Jelaskan Alasan Pemerintah Terbitkan PP soal Penugasan Anggota Polri
“Hari ini kita resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta.


