TAJUKNASIONAL.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan seluruh organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia untuk tidak melampaui batas kewenangannya, terutama terkait tindakan hukum seperti penyegelan dan penyitaan yang menjadi ranah aparat penegak hukum.
Plh Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Aang Witarsa Rofik, menyatakan bahwa ormas dilarang keras melakukan aktivitas yang seharusnya menjadi tanggung jawab lembaga penegak hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (2) huruf e UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
“Ormas tidak memiliki hak untuk melakukan tindakan seperti penggeledahan, penyitaan, penyegelan, apalagi penangkapan. Itu sepenuhnya wewenang institusi resmi seperti kepolisian dan kejaksaan,” ujar Aang di Jakarta, Sabtu (24/5).
Baca Juga:Â Tertibkan Okupasi Lahan BMKG di Tangsel, Aparat Tangkap Anggota GRIB JayaÂ