Senin, 2 Juni, 2025

Kemendagri Tegaskan Ormas Tak Boleh Ambil Alih Tugas Penegak Hukum

TAJUKNASIONAL.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan seluruh organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia untuk tidak melampaui batas kewenangannya, terutama terkait tindakan hukum seperti penyegelan dan penyitaan yang menjadi ranah aparat penegak hukum.

Plh Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Aang Witarsa Rofik, menyatakan bahwa ormas dilarang keras melakukan aktivitas yang seharusnya menjadi tanggung jawab lembaga penegak hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (2) huruf e UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

“Ormas tidak memiliki hak untuk melakukan tindakan seperti penggeledahan, penyitaan, penyegelan, apalagi penangkapan. Itu sepenuhnya wewenang institusi resmi seperti kepolisian dan kejaksaan,” ujar Aang di Jakarta, Sabtu (24/5).

Baca Juga: Tertibkan Okupasi Lahan BMKG di Tangsel, Aparat Tangkap Anggota GRIB Jaya 

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini