TAJUKNASIONAL.COM Pemerintah memastikan masyarakat kurang mampu tidak kehilangan akses layanan kesehatan akibat tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Melalui Program Penghapusan Tunggakan Iuran JKN, warga yang memenuhi kriteria akan dialihkan ke dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar menegaskan kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi kelompok rentan. Menurutnya, tidak boleh ada warga yang kehilangan perlindungan kesehatan hanya karena keterbatasan ekonomi.
“Masyarakat yang memenuhi kriteria akan diarahkan masuk skema PBI. Kita pastikan tidak ada warga yang kehilangan proteksi kesehatan hanya karena tidak mampu membayar,” ujar Muhaimin dalam keterangan pers, Rabu (28/1/2026).
Baca Juga: Sampaikan Duka Longsor Bandung Barat, AHY Pastikan Pemerintah Bergerak Cepat
Muhaimin yang akrab disapa Cak Imin menyebut perlindungan kesehatan harus bersifat berkelanjutan dan memberi dampak langsung terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat. Ia menilai jaminan kesehatan bukan semata kebijakan sosial, melainkan investasi jangka panjang bagi pembangunan sumber daya manusia.
“Perlindungan kesehatan adalah investasi jangka panjang untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat dan berdaya,” kata Cak Imin.
Melalui penghapusan tunggakan iuran JKN, pemerintah berupaya memastikan masyarakat rentan kembali menjadi peserta aktif sehingga dapat mengakses layanan kesehatan secara layak dan berkelanjutan.
“Program ini akan segera terwujud dan kita pastikan semua warga memiliki proteksi kesehatan yang terjangkau dan berkualitas,” ucapnya.
Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Cak Imin meminta sinergi kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, serta BPJS Kesehatan agar pendataan dan penyaluran bantuan tepat sasaran. Ia menegaskan tanpa perlindungan kesehatan yang memadai, masyarakat berisiko terjerumus dalam kemiskinan akibat tingginya biaya pengobatan.
IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI
