Dalam kunjungan tersebut, Wamenaker juga berdialog dengan para peserta pelatihan mengenai proses pembelajaran serta peluang kerja yang dapat dimanfaatkan setelah menyelesaikan pelatihan.
Ia menjelaskan, sejumlah negara tujuan penempatan tenaga kerja menetapkan persyaratan kemampuan bahasa tertentu. Untuk bekerja di Jepang, misalnya, calon pekerja umumnya diwajibkan memiliki kemampuan bahasa Jepang minimal level N4 sebagai syarat dasar.
Selain itu, Afriansyah Noor mengingatkan masyarakat yang berminat bekerja di luar negeri agar berhati-hati dalam memilih perusahaan penempatan dan tidak mudah tergiur tawaran kerja yang tidak jelas.
“Pemerintah terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan penempatan yang melanggar aturan, termasuk memberikan tindakan tegas dengan mencabut izin operasionalnya,” tegasnya.
IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI
