28 Ribu LKS Bipartit Terbentuk, Wamenaker Dorong Dialog Cegah Perselisihan

TAJUKNASIONAL.COM Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menekankan pentingnya peran Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit sebagai instrumen pencegahan konflik hubungan industrial melalui penguatan komunikasi antara pekerja dan pengusaha.

Pernyataan tersebut disampaikan Afriansyah saat membuka webinar bertajuk Menuju Hubungan Industrial Bebas Konflik melalui LKS Bipartit yang digelar secara daring, Selasa (9/6/2026).

Menurut Afriansyah, banyak persoalan hubungan industrial berawal dari kurangnya komunikasi, aspirasi pekerja yang tidak tersampaikan, atau kebijakan perusahaan yang belum dipahami secara menyeluruh. Karena itu, keberadaan LKS Bipartit dinilai penting sebagai wadah dialog dan konsultasi untuk mencari solusi sebelum persoalan berkembang menjadi sengketa yang lebih besar.

“LKS Bipartit hadir sebagai forum komunikasi dan konsultasi yang berfungsi memecahkan persoalan ketenagakerjaan secara dini sekaligus menciptakan ketenangan bekerja,” ujar Afriansyah.

Baca Juga: Wamenaker Minta Serikat Pekerja PLN Jadi Mitra Strategis Hadapi Transformasi Energi

Data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) menunjukkan hingga April 2026 telah terbentuk 28.236 LKS Bipartit di berbagai perusahaan di Indonesia. Jumlah tersebut mencerminkan semakin luasnya penerapan mekanisme dialog sosial dalam mendukung hubungan industrial yang sehat.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini