TAJUKNASIONAL.COM Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD DPR RI) kembali menggelar sidang terbuka pada Rabu (5/11/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sidang ini beragendakan pembacaan putusan atas dugaan pelanggaran kode etik lima anggota DPR RI nonaktif, yakni Adies Kadir, Surya Utama (Uya Kuya), Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio).
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, didampingi Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun.
Dalam pembacaan putusan, MKD menyatakan bahwa dua anggota DPR RI, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya), tidak terbukti melanggar kode etik.
Menurut MKD, video yang sempat viral memperlihatkan Uya Kuya berjoget di beberapa lokasi tidak dimaksudkan untuk melecehkan pihak tertentu.
Baca Juga: PPPK Dialihkan ke ASN, Anggota DPR RI Pastikan Kesetaraan Honorer Terjaga
Video tersebut dinilai tidak autentik dan merupakan konten bohong (hoaks) yang beredar di media sosial.
“Oleh karena itu, MKD memutuskan untuk merehabilitasi nama baik keduanya dan meminta agar Adies Kadir dan Surya Utama diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI sejak putusan dibacakan,” ujar Adang Daradjatun saat membacakan hasil sidang.
MKD juga mengingatkan Adies untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku di masa mendatang.
Sementara itu, tiga anggota DPR lainnya — Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni — dinyatakan terbukti melanggar kode etik.
MKD menjatuhkan sanksi nonaktif dengan durasi berbeda bagi masing-masing anggota.
Nafa Urbach dikenai sanksi nonaktif selama tiga bulan, Eko Patrio selama empat bulan, dan Ahmad Sahroni selama enam bulan.
Ketiganya juga tidak berhak menerima fasilitas dan hak keuangan selama masa sanksi berlangsung.
“Keputusan ini bersifat final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” tegas Adang.
Baca Juga: PPPK Dialihkan ke ASN, Anggota DPR RI Pastikan Kesetaraan Honorer Terjaga
Sebelumnya, lima anggota DPR RI tersebut dilaporkan ke MKD setelah dianggap memicu reaksi negatif publik pada Agustus 2025 lalu.



