TAJUKNASIONAL.COM Pemberlakuan kebijakan pembatasan komisi perusahaan aplikator ojek online (ojol) maksimal 8 persen mulai 1 Juli 2026 mendapat dukungan dari DPR RI.
Namun, kebijakan tersebut dinilai perlu segera diperkuat melalui regulasi permanen agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, khususnya para pengemudi.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mengatakan pemerintah bersama DPR perlu segera menyusun payung hukum yang mengatur transportasi berbasis aplikasi.
Menurutnya, keputusan Presiden terkait pembatasan komisi merupakan langkah penting yang harus diikuti dengan regulasi yang lebih kuat.
Baca Juga: Siapa Maman Abdurrahman? Menteri UMKM Asal Kalbar yang Pernah Jadi Pimpinan Komisi VII DPR RI
“Ini adalah political will yang patut diapresiasi. Presiden mengambil keputusan yang tidak mudah dengan mempertimbangkan berbagai risiko, tetapi tetap memilih berpihak kepada para pengemudi ojek online,” kata Huda dalam Forum Dialektika di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Huda menilai keputusan tersebut menjadi titik balik setelah perjuangan panjang para pengemudi ojol yang selama bertahun-tahun memperjuangkan besaran potongan komisi dari perusahaan aplikator.
Ia juga mengapresiasi pimpinan DPR yang telah memfasilitasi komunikasi antara pemerintah dan perusahaan aplikator hingga akhirnya kebijakan pembatasan komisi maksimal 8 persen resmi diberlakukan.
Meski demikian, menurut Huda, pengaturan transportasi berbasis aplikasi selama ini masih bergantung pada keputusan menteri sehingga belum memiliki landasan hukum yang kuat.
“Selama ini pengemudi ojek online hanya berlandaskan keputusan menteri. Mereka belum memiliki pijakan hukum yang kuat,” ujarnya.
Komisi V DPR, kata Huda, telah memasukkan pengaturan transportasi berbasis aplikasi dalam pembahasan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Salah satu poin yang disiapkan adalah pengakuan sepeda motor berbasis aplikasi sebagai bagian dari sistem transportasi publik.
Sambil menunggu pembahasan regulasi tersebut rampung, Huda meminta Kementerian Perhubungan segera menerbitkan aturan teknis sebagai pedoman pelaksanaan kebijakan komisi maksimal 8 persen.
Ia menilai aturan teknis perlu mengatur larangan pemotongan komisi di luar ketentuan, mekanisme pengawasan terhadap sistem algoritma aplikasi, hingga kepastian hubungan kemitraan antara perusahaan aplikator dan para pengemudi.
Baca Juga: DPR RI Dorong Gaji ASN dan PPPK Tetap Aman Meski Dana Transfer Daerah Turun
Selain itu, Huda mengingatkan agar kebijakan pembatasan komisi tidak berdampak pada kenaikan tarif layanan yang justru membebani masyarakat.
