Dalam kerangka itu, Komisi III yang membidangi penegakan hukum juga punya kepentingan memastikan tidak ada celah penyimpangan dalam implementasi program, baik pada proses pengadaan, distribusi, maupun tata kelola pelaksana di lapangan.
Dengan kata lain, Habiburokhman menutup pintu perdebatan “apakah MBG disetujui” dan membuka pintu lebih besar untuk pertanyaan yang lebih krusial: bagaimana MBG dijalankan, apakah tepat sasaran, dan apakah tata kelolanya cukup kuat untuk mencegah potensi penyelewengan.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI
