TAJUKNASIONAL.COM Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menaruh perhatian serius terhadap temuan modus baru Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar calon pekerja migran Indonesia.
Modus tersebut dilakukan melalui penggunaan surat ancaman hukum yang ditujukan kepada calon pekerja migran maupun keluarganya, dengan tujuan menekan dan memanipulasi mereka agar masuk dalam skema penempatan ilegal.
Netty menilai praktik penggunaan surat izin suami atau wali yang memuat klausul intimidatif, termasuk pelepasan hak untuk menuntut secara hukum, merupakan bentuk penyalahgunaan hukum yang sangat merugikan pekerja migran dan keluarga mereka.
“Ini adalah modus yang berbahaya karena memanfaatkan ketidaktahuan hukum masyarakat dan menekan keluarga dalam posisi rentan. Negara harus hadir memastikan tidak ada warga yang dipaksa atau diintimidasi untuk masuk ke dalam skema penempatan ilegal,” ujar Netty di Jakarta, Selasa (6/1/2025).
Politisi Fraksi PKS itu menegaskan bahwa penempatan pekerja migran, khususnya di sektor domestik ke negara-negara yang masih berstatus moratorium, merupakan pelanggaran hukum.
Baca Juga: DPR RI Tekankan Keberpihakan Negara Jamin Pendidikan Anak dan Mahasiswa Pascabencana
Oleh karena itu, segala bentuk dokumen atau pernyataan yang digunakan untuk melegitimasi praktik tersebut dinilai tidak memiliki kekuatan hukum.
“Segala bentuk surat atau pernyataan yang digunakan untuk melegitimasi praktik penempatan ilegal tidak memiliki dasar hukum. Klausul ‘tidak menuntut’ justru menjadi indikator kuat adanya upaya menghilangkan tanggung jawab hukum pihak penyalur. Ini harus diwaspadai bersama,” tegasnya.
Netty juga mengapresiasi langkah Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) yang dinilai bergerak cepat dalam melakukan penindakan terhadap agen ilegal.
Ia menyebut koordinasi dengan Satgas TPPO Polri, termasuk penelusuran jaringan dan konten digital yang menyebarkan dokumen ilegal, sebagai langkah penting dalam memutus rantai perdagangan orang.
“Langkah preventif dan penegakan hukum yang dilakukan pemerintah perlu terus diperkuat, seiring dengan peningkatan edukasi kepada masyarakat, terutama di daerah-daerah kantong pekerja migran,” ujar Netty.
Baca Juga: KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku 2026, DPR RI Sebut Reformasi Total Hukum Pidana
Menurutnya, literasi hukum dan pemahaman mengenai jalur resmi penempatan pekerja migran menjadi kunci utama dalam mencegah praktik TPPO. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor agar informasi yang diterima masyarakat tidak menyesatkan.
“Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan aparat desa sangat penting untuk memastikan calon pekerja migran mendapatkan informasi yang benar sejak awal,” jelasnya.


