Jumat, 21 November, 2025

DPR RI Desak Kemenkes dan BPJS Segera Realisasikan Penghapusan Tunggakan Iuran PBPU

TAJUKNASIONAL.COM Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mendesak Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk segera menindaklanjuti keputusan DPR terkait penerbitan regulasi dan petunjuk teknis mengenai penghapusan tunggakan iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang statusnya nonaktif dan terbukti tidak mampu membayar.

Menurutnya, kebijakan ini mendesak dan harus disusun dengan mempertimbangkan aspek keadilan serta ketepatan sasaran.

Desakan tersebut disampaikan Edy dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan, Ketua DJSN, Dewan Pengawas, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Ia mengingatkan bahwa keputusan penghapusan tunggakan sebenarnya sudah diambil sejak 27 Maret 2024, namun pemerintah baru merespons hampir satu tahun kemudian, yakni pada 15 Oktober 2025.

Baca Juga: DPR RI Usulkan Sertifikasi untuk Lulusan Non-Gizi dalam Program MBG

“Ini perlu segera direalisasikan, karena penghapusan tunggakan adalah isu krusial demi mengembalikan hak konstitusi masyarakat sesuai Pasal 28 UUD,” tegas politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Edy menekankan bahwa tidak boleh ada masyarakat miskin yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena terjebak tunggakan iuran.

Ia menyebut banyak peserta PBPU yang kini terblokir, tidak mampu membayar tunggakan, tidak mampu melanjutkan iuran, dan akibatnya tidak mendapatkan layanan kesehatan sama sekali.

“Rakyat miskin sekarang tersandera. Tidak bisa bayar tunggakan, tidak bisa bayar iuran, dan tidak mendapat layanan kesehatan. Artinya hak konstitusinya hilang. Akses kesehatan jadi hilang, padahal ini tidak boleh terjadi,” ucapnya.

Lebih jauh, Edy menjelaskan bahwa kebijakan penghapusan tunggakan sebenarnya bisa menguntungkan BPJS Kesehatan.

Dengan penghapusan, peserta akan punya insentif untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya dan membayar iuran secara rutin.

Peserta nonaktif yang dibiarkan tanpa intervensi justru tidak menghasilkan pemasukan apa pun bagi program jaminan kesehatan.

Meski demikian, Edy mengingatkan pemerintah agar pelaksanaan kebijakan ini dilakukan secara tepat sasaran.

Baca Juga:DPR RI Dorong Percepatan Pembangunan IKN Rampung pada 2028

Ia menggarisbawahi bahwa penghapusan tidak boleh diberikan kepada peserta PBPU yang sebenarnya mampu membayar namun memilih menunggak.

“Ini tidak boleh salah sasaran. Ada 12,2 juta peserta PBPU Kelas 3 yang mampu tapi tidak mau membayar. Mereka tidak boleh ikut dalam program penghapusan tunggakan,” tegasnya.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini