Baleg DPR RI Bahas Revisi UU Guru dan Dosen, Tiga Persoalan Diangkat: Upah, Struktur, dan Perlindungan Profesi

Sebaliknya, guru SD, SMP, dan SMA berada di bawah pemerintah daerah. SD–SMP berada di bawah kabupaten/kota, sedangkan SMA berada di bawah provinsi. Hal ini menyebabkan kebijakan pendidikan tingkat nasional sering tidak berjalan seragam.

“Kalau desentralisasi, guru hanya tunduk pada kepala daerah. Nuansa politiknya besar. Kalau pemenang pilkadanya satu kubu mungkin lanjut, tapi kalau tidak satu kubu ya selesai barang itu,” ujarnya.

Baca Juga: Ledakan Bom Rakitan di SMAN 72, DPR RI Desak Penguatan Pendidikan Karakter dan Ruang Aman untuk Siswa

Karena itu, Sugiat mendorong evaluasi tata kelola yang lebih “revolusioner”. Pilihan reformasi yang ia ajukan mulai dari perbaikan total sistem desentralisasi hingga pilihan model sentralisasi seperti Kemenag—misalnya membentuk kantor pendidikan kabupaten/kota langsung di bawah Kemendikdasmen.

Baca Juga: Solusi Ketahanan Pangan, DPR RI Usulkan Pembentukan Kementerian Pangan

Perlindungan Profesi Guru dari Kriminalisasi

Dalam penutupannya, Sugiat menyoroti pentingnya menjamin perlindungan hukum bagi guru yang menjalankan tugasnya.

Banyak kasus guru dilaporkan secara pidana oleh orang tua murid, meski tindakan guru masih dalam konteks pembinaan di sekolah.

“Tidak boleh ada kriminalisasi, tidak boleh ujuk-ujuk orang tua mempidanakan di undang-undang. Ini juga seharusnya ditetapkan sehingga tidak terjadi lagi apa yang menjadi keresahan kita bersama-sama melihat fakta yang ada di lapangan,” pungkasnya.

Revisi UU Guru dan Dosen pun dinilai menjadi momentum besar untuk memperbaiki struktur pendidikan nasional, memberikan keadilan bagi tenaga pendidik, dan memastikan tujuan konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dapat tercapai secara efektif dan merata.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini