“Kalau selama ini masih ada hambatan dari PERDA, maka undang-undang penyiaran yang baru diharapkan bisa menjadi sapu jagad, mengakomodir semuanya,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa dengan regulasi yang jelas dan komprehensif, proses perizinan penyiaran tidak lagi menimbulkan multitafsir, sekaligus mampu menyesuaikan dengan perkembangan teknologi digital.
“Revisi undang-undang ini diharapkan menjadi pijakan kuat agar dunia penyiaran kita lebih tertib, transparan, dan relevan dengan era digital,” pungkasnya.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI
