TAJUKNASIONAL.COM – Musisi sekaligus anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani, resmi dikenai teguran lisan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI usai terbukti melakukan pelanggaran etik. Sanksi ini dianggap sebagai peringatan pertama (SP1)—dan MKD memberi peringatan keras: jika Dhani kembali berulah, kursinya di DPR bisa dicopot.
“Kalau ngulang, sanksinya bisa lebih berat. Bisa sampai pemecatan,” ujar Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, Rabu (7/5/2025).
MKD menyebut Dhani melakukan pelanggaran atas dua laporan berbeda, dan keputusan dijatuhkan usai sidang tertutup. Selain teguran, Dhani juga diberi tenggat waktu tujuh hari untuk meminta maaf kepada pengadu.