TAJUKNASIONAL.COM Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana menempuh langkah hukum dengan menggugat Universitas Az-Zahra setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu oleh Bareskrim Polri.
Gugatan tersebut akan diajukan dalam bentuk perdata perbuatan melawan hukum.
Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, menyampaikan rencana gugatan itu usai pemeriksaan kliennya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1) malam.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 10 jam, Hellyana dicecar penyidik dengan 25 pertanyaan terkait kepemilikan ijazah Sarjana Hukum (S1).
Zainul menegaskan, ijazah milik Hellyana telah digunakan dalam berbagai proses resmi dan tidak pernah dipersoalkan sebelumnya.
Salah satunya saat Hellyana mencalonkan diri sebagai Bupati Belitung pada Pilkada 2018, serta dalam proses pencalonan legislatif di DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Baca Juga: Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu
“Pilkada Bupati Belitung 2018, kemudian Pileg di DPRD Provinsi. Tidak ada yang mempersoalkan, tidak ada yang mempermasalahkan. Jadi memang tidak ada kepalsuan dan sudah kita tunjukkan semua bukti-bukti surat itu,” ujar Zainul kepada wartawan.
Menurut Zainul, persoalan yang menjerat kliennya lebih mengarah pada kesalahan input data administratif di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti), bukan merupakan perbuatan pidana.
Atas dasar itu, pihaknya akan mengajukan gugatan perdata terhadap Universitas Az-Zahra dan pihak terkait.
“Dua minggu lagi akan ada gugatan perdata perbuatan melawan hukum. Pihak Universitas akan menjadi Tergugat I, Rektor saat itu sebagai Tergugat II, Yayasan Lentera Az-Zahra dan PD Dikti sebagai turut tergugat,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Hellyana turut memberikan penjelasan terkait proses perkuliahannya. Ia menyebut mengikuti kelas eksekutif yang diselenggarakan Universitas Az-Zahra pada akhir pekan.
“Kita mengikuti kelas eksekutif, kelas Sabtu-Minggu. Waktu itu saya anggota DPRD Kabupaten Belitung, sementara suami bertugas di PN Jakarta Pusat, jadi Sabtu-Minggu saya biasanya berada di Jakarta,” kata Hellyana.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Hellyana sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
