Vonis Kasus Sabu 2 Ton: Lolos dari Hukuman Mati, Hakim PN Batam Hukum ABK Sea Dragon 5 Tahun

“Menjatuhkan Pidana Penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana mati, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara,” bunyi tuntutan jaksa pada Fandi.

Perkara ini sebelumnya juga mendapat sorotan karena besarnya barang bukti dan perhatian lembaga pengawas/legislatif terhadap jalannya persidangan.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini