Uya Kuya Kembali Aktif sebagai Anggota DPR, Dinyatakan Tak Melanggar Etik oleh MKD

TAJUKNASIONAL.COM Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan untuk mengaktifkan kembali status keanggotaan Surya Utama atau Uya Kuya setelah dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang MKD di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Uya sebelumnya dilaporkan atas tindakannya berjoget dalam Sidang Tahunan MPR DPR RIpada 15 Agustus 2025 lalu. Namun, setelah melalui pemeriksaan saksi dan bukti, MKD menyimpulkan bahwa tindakan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran etik.

Baca juga: Profil Uya Kuya, Dari Pesulap Sampai Jadi Anggota DPR yang Dinonaktifkan

“Teradu tiga Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, dalam sidang pembacaan putusan.

Menanggapi keputusan itu, Uya Kuya menyampaikan rasa syukurnya dan menghargai kinerja MKD yang dinilainya objektif serta profesional.

“Kami hargai keputusan dari MKD dan saya menerima.

Menurut saya sangat profesional sekali, sangat objektif, dan apa yang diputuskan memang sesuai dengan bukti-bukti serta keterangan saksi ahli,” ujar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Uya mengaku menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran berharga untuk lebih berhati-hati ke depannya.

Baca juga: Langgar Kode Etik, 2 Anggota DPR dari NasDem Dikenai Sanksi Nonaktif oleh MKD

“Ya, pasti kita semua manusia harus belajar lah,” tambahnya.

Selanjutnya, Uya Kuya berencana melaporkan hasil keputusan MKD ini kepada Mahkamah Kehormatan PAN, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada partainya.

Selain Uya Kuya, MKD juga memutuskan bahwa Adies Kadir tidak terbukti melanggar etik dalam kasus serupa. Keduanya kini resmi kembali aktif menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini