Kamis, 1 Mei, 2025

UU TNI Perbolehkan Prajurit Aktif Masuk BUMN dan BUMD, Pengamat: Bikin Investor Tidak Nyaman!

TajukNasional Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang (UU).

Salah satu perubahan yang menjadi sorotan adalah pasal 47 yang membuka peluang bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan di kementerian dan lembaga negara.

Perubahan ini menimbulkan berbagai reaksi, termasuk dari pengamat militer, Andi Widjajanto.

Ia menyampaikan kekhawatirannya terkait potensi kembalinya Dwifungsi ABRI, yang memungkinkan militer memiliki peran lebih besar di luar sektor pertahanan.

Andi mengungkapkan bahwa jika prajurit aktif TNI menjabat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hal itu bisa menciptakan ketidaknyamanan bagi para investor.

“Saya berusaha membuat skenario jika investor global melihat ada TNI yang terlibat dalam pengelolaan BUMN, kira-kira apakah investor tersebut akan tertarik?” ujar Andi dalam kanal YouTube Abraham Samad, yang dikutip pada Senin (24/3).

Andi menambahkan bahwa negara dengan militer yang menduduki jabatan ekonomi umumnya adalah negara dengan sistem fasis, komunis, atau junta militer.

Keberadaan militer yang terlalu terlibat dalam sektor bisnis dapat menciptakan persepsi negatif, yang berdampak pada kepercayaan investor internasional.

Untuk itu, Andi menekankan pentingnya menjaga batas yang jelas antara sektor pertahanan dan bisnis.

Ia menilai bahwa untuk menjaga profesionalisme, transparansi, dan iklim investasi yang sehat, batasan tersebut harus tetap dipertahankan.

Meski demikian, Andi melihat bahwa pasal 47 pada revisi UU TNI tetap memberikan batasan yang jelas dan menunjukkan bahwa TNI tetap beroperasi dalam koridor profesional.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini