Dan 8 persen sisanya untuk kouta Haji khusus.
Namun pada pelaksanaanya, ketentuan itu tidak diterapkan oleh sang Menteri dan jajarannya di Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai pihak yang bertanggungjawab terkait urusan haji di Indonesia saat itu.
Di mana persentase yang semula harusnya 90:8, diubah menjadi 50:50.
Baca Juga: Gus Yahya Tegaskan Kasus Yaqut Cholil Qoumas Urusan Pribadi, PBNU Tak Ikut Campur
Di sinilah peran eks Menag RI Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai Menteri Agama Republik Indonesia saat itu menurutnya berperan pada perubahan kebijakan 90:8 jadi 50:50 tersebut berada.
“Itu tentu tidak sesuai dengan Undang-undang yang ada,” timpal Asep.
Apa peran Gus Alex dalam dugaan kasus korupsi kuota haji?
Selain Gus Yaqut, satu sosok lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota Haji di Kemenag RI adalah Ishfah Abidal Aziz.
Alias IAA atau yang populer disebut Gus Alex.
Lantas, apa peran Gus Alex dalam kasus ini?
Baca Juga: 3 Kali Mangkir dari Panggilan, Pansus Haji DPR Soroti Absennya Menag Yaqut
Terkait hal tersebut, Asep menjelaskan bahwa IAA diduga ikut berperan dalam proses pembagian kuota haji tersebut.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, pihaknya menurutnya menemukan aliran uang ke pihak yang disangkakan di atas terkait kasus ini.
“Saudara IAA adalah staf ahlinya (staff ahli Gus Yaqut di Kemenag RI),” timpalnya. (*)
