KPK turut mengungkap dugaan pemberian uang rutin dari pengusaha tambang galian C kepada LSM Lindu Aji. Menurut keterangan penyidik, nilainya diduga mencapai Rp2 miliar per bulan. KPK menyatakan akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait informasi tersebut.
Atas perkara ini, Hamenang disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana terkait dugaan suap dan gratifikasi. Proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap aliran dana serta peran setiap pihak.
Seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak menggantikan asas praduga tak bersalah.

