Tanpa PDIP, Ketum Parpol Koalisi Bahas Revisi UU Pemilu

Meski demikian, angka 5 persen tersebut belum menjadi ketentuan hukum baru. Aturan ambang batas parlemen saat ini masih merujuk pada ketentuan UU Pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur penerapannya untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya. MK dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ketentuan 4 persen perlu diubah dengan mempertimbangkan rasionalitas dan proporsionalitas sistem pemilu.

BACA JUGA: [VIRAL] Hasil Survei Terbaru: Suka dengan Prabowo Jadi Alasan Masyarakat Pilih Gerindra

Presidential Threshold Belum Dibahas

Sugiono memastikan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold belum menjadi bagian dari pembahasan dalam pertemuan tersebut.

Selain parliamentary threshold, para ketua umum partai disebut membahas sejumlah poin lain terkait revisi UU Pemilu. Namun, Sugiono belum membuka seluruh materi yang dibicarakan.

Menurutnya, pembahasan akan dilanjutkan melalui pertemuan berikutnya hingga mencapai kesepakatan bersama.

“Itu yang kemarin dibicarakan. Nanti kan ujungnya kesepakatan ya kita kumpul lagi,” ujar Sugiono.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI
- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini