Pencalonan tersebut berdasarkan Surat Presiden Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Surat itu berisi usulan pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan Suyudi sebagai penggantinya.
Dalam proses uji kelayakan, Suyudi menyatakan akan melanjutkan pembenahan Polri dengan melihat kekurangan institusi secara terbuka, sekaligus mempertahankan capaian yang telah dibangun para pendahulunya.
Ia juga menempatkan pemberantasan narkotika, reformasi hukum, keamanan nasional dan perlindungan masyarakat sebagai bagian dari arah tugas kepolisian yang diselaraskan dengan agenda pemerintah, tanpa mengambil alih kewenangan kementerian atau lembaga lain.
