Sidang MK: Denny Indrayana Soroti Suket Pendidikan Gibran yang Terbit dalam Sehari

Pemohon Sebut Ada Persoalan dalam Penyusunan Aturan

Denny juga merujuk pada uji publik yang melibatkan pemantau pemilu Hadar Nafis Gumay. Menurut Denny, dalam proses tersebut Pasal 18 ayat (3) yang dipersoalkan tidak tercantum.

“Di situ disebutkan bahwa ini pasal yang menyelundup atau penyelundupan,” kata Denny.

Pernyataan tersebut merupakan dalil dan penilaian dari pihak pemohon yang masih menjadi bagian dari proses persidangan.

MK belum memberikan putusan yang menyatakan bahwa penerbitan surat penyetaraan tersebut cacat hukum ataupun bahwa norma dalam PKPU tersebut dibuat untuk kepentingan tertentu.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 selanjutnya masih akan menjalani tahapan persidangan.

Dalam sidang berikutnya, MK dijadwalkan mendengarkan jawaban pihak termohon serta keterangan pihak terkait dan Bawaslu. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu (23/9/2026) pukul 19.00 WIB.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI
- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini