Pemohon Sebut Ada Persoalan dalam Penyusunan Aturan
Denny juga merujuk pada uji publik yang melibatkan pemantau pemilu Hadar Nafis Gumay. Menurut Denny, dalam proses tersebut Pasal 18 ayat (3) yang dipersoalkan tidak tercantum.
“Di situ disebutkan bahwa ini pasal yang menyelundup atau penyelundupan,” kata Denny.
Pernyataan tersebut merupakan dalil dan penilaian dari pihak pemohon yang masih menjadi bagian dari proses persidangan.
MK belum memberikan putusan yang menyatakan bahwa penerbitan surat penyetaraan tersebut cacat hukum ataupun bahwa norma dalam PKPU tersebut dibuat untuk kepentingan tertentu.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 selanjutnya masih akan menjalani tahapan persidangan.
Dalam sidang berikutnya, MK dijadwalkan mendengarkan jawaban pihak termohon serta keterangan pihak terkait dan Bawaslu. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu (23/9/2026) pukul 19.00 WIB.

