Namun, prestasi itu tercoreng ketika Irene terlibat dalam kasus korupsi terkait KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara pada 2019–2022.
Dalam perkara tersebut, Ira bersama dua mantan pejabat ASDP—Yusuf Hadi (eks Direktur Komersial dan Pelayanan) serta Harry Muhammad Adhi Caksono (eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan)—dianggap merugikan negara hingga Rp 1,25 triliun.
Kerugian tersebut disebabkan pembelian kapal-kapal rusak dan karam milik PT JN yang dijadikan syarat akuisisi perusahaan. Meski Ira tidak menerima keuntungan pribadi, keputusan pembelian itu dinilai memperkaya pemilik PT JN dan merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Baca juga:Â Mahfud MD Tegas: KPK Tak Berhak Desak Saya Lapor Soal Korupsi Kereta Cepat
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Ira Puspadewi.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut 8,5 tahun penjara.
Posisi Direktur Utama ASDP Ferry Indonesia yang ia emban sejak 2017 pun resmi berakhir pada November 2024, menandai babak kelam dalam perjalanan karier panjangnya.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI


