TAJUKNASIONAL.COM – Nama Puteri Komarudin kembali menjadi sorotan publik. Kali ini bukan hanya karena dirinya disebut sebagai calon kuat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), tetapi juga karena dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, setiap anggota Komisi XI DPR RI diduga menerima dana program sosial dari BI dan OJK pada periode 2020 hingga 2023.
Puteri yang merupakan Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar dan duduk di Komisi XI saat itu, termasuk dalam jajaran anggota yang disebut ikut menikmati aliran dana tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka utama dalam kasus ini, yakni Heri Gunawan, anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, dan Satori, anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 dari Partai Nasdem.
Baca juga: Deretan Kader Gerindra yang Diduga Selewengkan CSR BI dan OJK
“Perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK dan pengaduan masyarakat. Setelah dilakukan penyidikan umum sejak Desember 2024, penyidik menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam (7/8/2025).
Asep menjelaskan, Komisi XI DPR memiliki kewenangan khusus terhadap BI dan OJK, yaitu memberikan persetujuan atas rencana anggaran tahunan kedua lembaga tersebut.
Proses ini dilakukan melalui pembentukan Panitia Kerja (Panja) yang membahas pendapatan dan pengeluaran BI dan OJK.
Dalam rapat tertutup Panja yang digelar setiap November pada tahun 2020, 2021, dan 2022, muncul kesepakatan bahwa BI dan OJK akan memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR.
Dana dari BI dialokasikan untuk sekitar 10 kegiatan per tahun, sedangkan dana dari OJK mencapai 18 hingga 24 kegiatan per tahun.
Dana CSR tersebut disalurkan melalui yayasan yang dikelola oleh para anggota Komisi XI DPR. Tenaga ahli dari masing-masing anggota DPR kemudian membahas teknis pelaksanaan penyaluran bersama perwakilan BI dan OJK.
Rapat lanjutan itu juga menentukan mekanisme pengajuan proposal, pencairan dana, penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ), hingga alokasi dana yang diterima setiap anggota Komisi XI per tahun.
Baca juga: Legislator Muda Puteri Komarudin Catatkan Rp26,2 Miliar Kekayaan
“Dana CSR ini seharusnya digunakan untuk program sosial dan pemberdayaan masyarakat. Namun, dalam praktiknya, dana tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oleh oknum anggota dewan,” tegas Asep.
Di tengah kasus ini, nama Puteri Komarudin semakin menarik perhatian publik karena ia juga disebut sebagai kandidat terkuat untuk menggantikan Dito Ariotedjo sebagai Menpora.
Presiden Prabowo Subianto diketahui merombak lima kementerian pada 8 September 2025, namun kursi Menpora masih kosong hingga saat ini.
Puteri sendiri merupakan legislator muda kelahiran Bandung, 21 Agustus 1993.
Ia terpilih sebagai Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VII sejak 2019 dan dikenal sebagai politisi muda Partai Golkar yang duduk di Komisi XI DPR RI, yang membidangi urusan keuangan, perbankan, serta perencanaan pembangunan nasional.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI



