Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah setara SMA atau sederajat yang dipersoalkan, tetapi tidak membatalkan status Gibran karena perkara tersebut tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme sengketa hasil pemilihan presiden setelah pelantikan.
Putusan tersebut tidak serta-merta mengakhiri perdebatan publik. Sejumlah pihak masih mendorong pembahasan lebih lanjut melalui jalur kelembagaan yang dinilai relevan.
Di tengah situasi itu, pernyataan Dedy dan respons Jokowi memperlihatkan dua cara kubu pendukung menanggapi kritik: menganggapnya sebagai faktor yang membesarkan nama politik serta menuding adanya motif untuk merusak reputasi.
Namun, klaim mengenai operasi politik tetap merupakan penilaian Jokowi, sedangkan anggapan bahwa kritik memperbesar popularitas merupakan pandangan Dedy, bukan kesimpulan yang dengan sendirinya membuktikan persoalan ijazah telah tuntas.

