Profil Yeka Hendra Fatika, Eks Anggota Ombudsman yang Jadi Tersangka OOJ

TAJUKNASIONAL.COM Mantan anggota Ombudsman RI periode 2021-2026, Yeka Hendra Fatika, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perintangan proses hukum atau obstruction of justice oleh Kejaksaan Agung.

Perkara ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan minyak goreng.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan pada Senin (25/5/2026).

“Setelah melalui beberapa penyidikan dan serangkaian alat bukti yang kita dapat, maka tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud,” ujar Syarief.

Baca Juga: Profil Brigjen Muhammad Nas, Ahli Intelijen yang Dilantik Jadi Kapuspen TNI

Menurut Syarief, perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa upaya sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan terhadap terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.

Kejagung menilai Yeka memiliki peran dalam penyusunan laporan hasil pemeriksaan atau LHP Ombudsman RI. Laporan tersebut kemudian disebut digunakan sebagai dasar gugatan terhadap Kementerian Perdagangan.

Syarief menjelaskan, pada Februari 2022, saat terjadi kelangkaan minyak goreng, Yeka menginisiasi investigasi Ombudsman RI terkait penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng. Investigasi itu dilakukan melalui survei di 34 provinsi serta penelusuran media.

Hasil investigasi kemudian dituangkan dalam laporan usulan Ombudsman RI tertanggal 24 Maret 2022. Laporan tersebut awalnya berkaitan dengan dugaan maladministrasi dalam kebijakan minyak goreng oleh Kementerian Perdagangan.

Namun, penyidik menduga Yeka mengubah substansi laporan tersebut. Materi laporan yang semula membahas kelangkaan minyak goreng disebut berubah menjadi persoalan pencabutan domestic market obligation atau DMO untuk kepentingan ekspor.

“Saudara YHF telah mengubah materi laporan informasi Ombudsman RI tersebut yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO untuk kepentingan ekspor yang disusun secara melawan hukum,” ujar Syarief.

Di luar perkara hukum yang kini menjeratnya, Yeka Hendra Fatika dikenal sebagai sosok berlatar akademik dan kebijakan pertanian. Ia lahir di Garut, Jawa Barat, pada 13 Juni 1975.

Yeka merupakan lulusan Institut Pertanian Bogor atau IPB, tepatnya dari Program Sosial Ekonomi Pertanian pada 2001. Latar belakang pendidikan tersebut membawanya banyak berkecimpung dalam isu pertanian, pangan, dan kebijakan publik.

Sebelum menjadi anggota Ombudsman RI, Yeka pernah menjadi peneliti di Pusat Pengembangan Wilayah LPPM IPB. Ia juga pernah menjadi dosen di Departemen Agribisnis Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB.

Baca Juga: Profil Takwa Fuadi Samad: Alumni SMA Taruna Nusantara Angkatan 2 jadi Ketua Ikastara Periode Kedua, CEO Top di Indonesia

Selain di dunia akademik, Yeka juga pernah menjadi konsultan di pemerintahan daerah dan Kementerian Pertanian. Ia kemudian menjabat Ketua Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi atau PATAKA pada periode 2016-2020.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini