Profil Rustian, Sestama BNPB yang Diamankan KPK dalam OTT Dugaan Korupsi

Di luar tugas birokrasi, Rustian aktif dalam organisasi profesi dan alumni.

Ia pernah menjabat Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat dan Tanggap Bencana Ikatan Apoteker Indonesia selama dua periode, yakni 2014–2018 dan 2018–2022.

Pada periode 2022–2026, ia tercatat sebagai salah satu dewan pakar organisasi tersebut.

Rustian juga pernah menjadi Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Andalas periode 2021–2025 serta presidium Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Organisasi Alumni Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia periode 2022–2025.

Harta Kekayaan Rustian dalam LHKPN

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025 yang dilaporkan pada 20 Maret 2026, Rustian tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp3.555.584.422 atau sekitar Rp3,56 miliar.

Rinciannya mencakup tanah dan bangunan senilai Rp1.729.712.000 serta kendaraan senilai Rp705 juta. Ia melaporkan kepemilikan tiga kendaraan, yakni Mitsubishi Pajero Sport tahun 2016, Toyota Rush tahun 2018, dan Toyota Raize tahun 2023.

Selain itu, Rustian mencatat harta bergerak lainnya senilai Rp493 juta dan kas sebesar Rp627.872.422. Berdasarkan data yang dikutip dalam laporan tersebut, aset tanah dan bangunannya berada di Bogor serta Pontianak.

Nilai kekayaan dalam LHKPN merupakan laporan harta yang disampaikan penyelenggara negara. Angka tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK.

Rustian Diamankan dalam OTT KPK

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, total 14 orang diamankan dalam OTT di wilayah Jabodetabek. Mereka kemudian menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Menurut Budi, operasi tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan. KPK belum menjelaskan secara terperinci pengadaan yang menjadi objek perkara maupun dugaan peran Rustian di dalamnya.

Penyidik juga mengamankan uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan logam mulia emas. KPK masih mendalami barang bukti serta keterangan pihak-pihak yang diperiksa untuk menentukan status hukum mereka.

Dengan demikian, meskipun Rustian telah diamankan dalam OTT, dugaan tindak pidana dan peran individualnya tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Identitas dan status hukum para pihak selanjutnya menunggu pengumuman resmi KPK.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini