Profil Kolonel Inf Devy Kristiono, Eks Ajudan Wapres Gibran yang Dimutasi Jadi Pa Sahli KSAD

TAJUKNASIONAL.COM Kolonel Inf Devy Kristiono masuk daftar mutasi TNI yang tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor KEP 159/II/2026 tertanggal 3 Februari 2026.

Dalam keputusan itu, Devy dimutasi dari jabatan ajudan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menjadi Perwira Staf Ahli Tingkat II KSAD Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan Nasional (Kumham dan Kamnas).

Nama Devy mencuat dalam pemberitaan mutasi karena pos barunya di lingkungan Staf Ahli KSAD kerap diasosiasikan sebagai salah satu jalur karier strategis di TNI AD.

Sejumlah media juga menulis Devy berpeluang naik pangkat “pecah bintang” seiring penugasan tersebut, meski kepastian promosi pangkat tetap mengikuti mekanisme dan keputusan institusi.

Baca Juga: Respons Dukungan Jokowi untuk Prabowo-Gibran Dua Periode, Demokrat Tegaskan Fokus Kerja, Bukan Rebutan Kuasa!

Jejak pendidikan dan satuan

Kolonel Inf Devy Kristiono disebut sebagai abituren Akmil 2002 dari kecabangan Infanteri dan memiliki latar sebagai prajurit Komando Pasukan Khusus (Kopassus).

Dalam perjalanan tugas, ia dikaitkan pernah berdinas di sejumlah satuan Kopassus, termasuk penugasan di grup tempur dan struktur pendidikan/pelatihan.

Pernah memimpin Kodim Solo

Riwayat jabatan Devy juga tercatat pernah memimpin teritorial di Jawa Tengah.

Pada 2021, ia resmi menjabat Dandim 0735/Surakarta, setelah serah terima jabatan yang dipimpin Danrem 074/Warastratama.

Saat itu, sejumlah laporan menyebut sebelum ke Solo, ia menjabat di lingkungan pendidikan dan pelatihan pasukan khusus (Pusdiklatpassus).

Penugasan di Surakarta berlangsung pada periode ketika Gibran Rakabuming Raka menjabat Wali Kota Solo.

Setelahnya, Devy kemudian disebut bergeser ke penugasan teritorial di Yogyakarta.

Baca Juga: Wapres Gibran Respons Laporan Pandji Pragiwaksono ke Polisi

Dari ajudan Wapres ke Staf Ahli KSAD

Dalam KEP 159/II/2026, Devy dimutasi dari posisi ajudan Wapres Gibran ke Pa Sahli Tk II KSAD Bidang Kumham dan Kamnas.

Pada dokumen/berita mutasi yang sama, Panglima TNI juga merotasi sejumlah perwira lain, termasuk penunjukan Mayjen TNI Benyamin dari Orjen Babinkum TNI menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil), serta pergeseran jabatan di lingkungan Babinkum TNI.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini