TAJUKNASIONAL.COM Polda Metro Jaya menegaskan penetapan pakar telematika Roy Suryo Notodiprojo sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Penjelasan tersebut disampaikan tim hukum Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
Dalam persidangan, kepolisian menyatakan proses penetapan tersangka telah sesuai dengan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Tim hukum Polda Metro Jaya menyebut penyidik tidak hanya memenuhi batas minimal alat bukti, tetapi telah melampauinya sebelum menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka.
“Bahwa dalam perkara a quo pada saat penetapan Pemohon sebagai tersangka, Termohon telah memenuhi bahkan melampaui standar minimal tersebut karena penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sekurang-kurangnya tiga jenis alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP,” ujar tim hukum Polda Metro Jaya di persidangan.
Baca Juga: Kubu Roy Suryo Laporkan Rismon Sianipar soal Dugaan ISBN Palsu Buku Gibran End Game
Menurut kepolisian, terdapat tiga kelompok alat bukti yang menjadi dasar penyidikan, yakni keterangan para saksi yang saling bersesuaian, surat maupun petunjuk, serta pendapat dari 26 orang ahli yang telah dimintai keterangan selama proses penyidikan.
Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa kelengkapan alat bukti tersebut telah melalui proses penelitian oleh jaksa penuntut umum. Berkas perkara bahkan telah dinyatakan lengkap atau P21 sebelum memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti.
“Hal ini menunjukkan bahwa alat bukti yang dikumpulkan oleh Termohon dipandang cukup oleh Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan,” ujar tim hukum Polda.
Selain itu, penyidik menyatakan Roy Suryo telah diperiksa lebih dahulu sebagai saksi maupun calon tersangka sebelum status hukumnya ditingkatkan.
Karena itu, kepolisian menilai dalil yang diajukan pemohon dalam praperadilan mengenai tidak adanya bukti permulaan yang cukup tidak sesuai dengan fakta penyidikan maupun ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Fakta Kronologi Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa, Dijemput Saat Akan Semhas Doktoral di FK UI
Dalam persidangan tersebut, Polda Metro Jaya juga menjelaskan alasan masih menggunakan ketentuan KUHAP lama. Penyidik menyebut perkara telah masuk tahap penyidikan sebelum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Atas dasar itu, Polda Metro Jaya meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.
Sebelumnya, Roy Suryo melalui kuasa hukumnya Refly Harun meminta majelis hakim menyatakan proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah karena dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
