Perkuat Perlindungan, Menteri Transmigrasi Dukung Pengendalian Alih Fungsi Sawah oleh ATR/BPN

TAJUKNASIONAL.COM Pemerintah terus memperkuat upaya perlindungan lahan pertanian guna menjaga ketahanan pangan nasional.

Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan perlindungan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), terutama terkait pengendalian alih fungsi lahan yang kini dikoordinasikan melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang berlangsung di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, pada Kamis (12/3/2026).

Pertemuan itu membahas langkah bersama untuk memastikan keberlanjutan lahan pertanian serta memperkuat pengendalian perubahan fungsi sawah di berbagai daerah.

Dalam forum tersebut, Iftitah menilai kawasan transmigrasi memiliki potensi besar untuk mendukung kebijakan perlindungan sawah secara nasional.

Menurutnya, keberadaan lahan pertanian di wilayah transmigrasi dapat menjadi bagian penting dalam menjaga ketersediaan pangan.

Berdasarkan hasil pemetaan, terdapat sekitar 154 kawasan transmigrasi di Indonesia.

Dari jumlah tersebut, sekitar 263 ribu hektare lahan persawahan berada di 12 provinsi yang termasuk dalam wilayah prioritas program Lahan Sawah Dilindungi.

Lahan-lahan tersebut dinilai memiliki peluang besar untuk mendukung target swasembada pangan yang berkelanjutan.

Selain berperan dalam meningkatkan produksi pangan nasional, lahan sawah di kawasan transmigrasi juga menjadi sumber penghidupan utama bagi masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut.

Karena itu, keberlanjutan lahan pertanian dinilai penting untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat setempat.

Rapat koordinasi ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga yang memiliki peran dalam pengelolaan lahan dan sektor pangan. Di antaranya Kementerian Transmigrasi, ATR/BPN, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian, serta Badan Informasi Geospasial.

Melalui kerja sama lintas kementerian tersebut, pemerintah berharap upaya perlindungan lahan sawah dapat dilakukan secara lebih efektif. Selain menjaga produktivitas pertanian, kebijakan ini juga diharapkan mampu mencegah alih fungsi lahan yang dapat mengancam ketahanan pangan nasional di masa depan.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini